C. Manfaat Berjilbab
1. Rambut Muslimah yang berjilbab terlindung dari sengatan panas matahari dan terlindung dari debu serta polusi, sehingga ketika jilbabnya dibuka, rambutnya tampak selalu bersinar. Rambut indahnya hanya diperlihatkan untuk orang-orang yang berhak melihatnya.
2. Terjaga dari pandangan pria nakal. Muslimah yang berjilbab tidak mengumbar tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Oleh karena itu, pria pun terbatas memandangnya.
3. Pria segan menggoda apalagi melecehkan. Biasanya, pria segan mendekati apalagi menggoda wanita berjilbab, kecuali kalau peluang itu diciptakan oleh wanita itu sendiri.
4. Termotivasi untuk terus menuntut ilmu dan mengamalkannya. Muslimah yang berjilbab merasa dirinya menjadi alat ukur kebaikan dan kesuksesan. Tuntutan ini sangat bagus karena memacu dirinya untuk senantiasa berlomba meraih prestasi, kebaikan, dan sekuat mungkin menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat mencemarkan nama baik Islam oleh perbuatan dosa dan tercela.
5. Terjaga kehormatannya. Wanita berjilbab akan selalu menjaga kehormatannya seiring dengan ilmu yang dimilikinya karena mereka mengetahui dan dapat membedakan perilaku yang harus dilakukan dengan perilaku yang harus dihindari. Wanita berjilbab dan berilmu merasa selalu diawasi Allah dari segala kemaksiatan.
6. Terjaga dari polusi. Berjilbab berarti menutup aurat. Kain penutup yang menutupi bagian tubuh wanita menghalangi kotoran dan polusi udara.

Selasa, 01 November 2011
B. Kenapa kita harus berjilbab ?
Jilbab merupakan sesuatu yang wajib dikenakan oleh seorang wanita muslimah ketika ia terjun dan bergaul di kehidupan umum. Kewajiban ini telah jelas diungkap oleh Firman Allah dalam Surat Al Ahzab ayat 59. Hanya saja, untuk bisa mengamalkan perintah ini, kaum muslimah terlebih dahulu harus mampu memahami fakta yang ditunjuk oleh kata al jilbab (jama’ = al jalaabiib). Kata al-jilbab yang digunakan oleh Allah dalam ayat itu merupakan lafadz Arab. Maka, untuk memahami maksudnya, kita harus merujuk pada arti yang dikehendaki oleh lafadz tersebut dalam Bahasa Arab, yaitu dengan melihat bagaimana Bangsa Arab menggunakan lafadz ini pada masa dimana ayat tersebut turun. Namun, kita tidak perlu repot-repot kembali ke masa turunnya wahyu, sebab sejak ratusan tahun lalu telah ada para ulama yang menyusun kamus-kamus mu’tabar demi menjaga pengertian lafadz-lafadz Al Qur’an dari kerusakan bahasa.
Di dalam Kamus Al Muhiith, Fairuz Abaadiy mengatakan:
القَمِيصُ: ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار
(Jilbab adalah) gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).
Di dalam Kamus Lisanul ‘Arob, Ibnu Mandzur mengatakan:
والجلباب: القميص. والجلباب: ثوب واسع أوسع من الخمار دون الرداء تُغطّى به المرأةُ رأسها و صدرها .و قيل هو: ثَوبٌ واسِعٌ تلبسه المرأة دون المِلحَفَة . و قيل هو ما يطِّى به المرأة الثياب من فوق … و قيل هو الملحفة … . قال إبن السِّكِّيت: قالت العامرية: الجلبال هو الخمار …قال إبن العربي: الجلباب: الإزار … وقيل: جلباب المرأة ملَاءَتُها الّتي تَشتَمِلُ بها.
“Dan al-jilbab = al-qomish (baju panjang). Dan al jilbab = pakaian luas, lebih luas dari khimar (penutup kepala), selain ar ridaa (mantel), yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa dia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita, selain milhafah (selimut/selubung badan). Dikatakan juga bahwa dia adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk menyelimuti pakaian rumahnya mulai dari atas. Dikatakan juga bahwa dia adalah milhafah (selubung/selimut)… Ibnus Sikkiit berkata bahwa Al Amiriyah telah berkata: al jilbab adalah al khimar (penutup kepala)... Ibnul ‘Arobi berkata: al jilbab adalah al izaar (selubung/seperti jubah). Dikatakan juga bahwa jilbab wanita adalah selubung (al-mula’ah) yang digunakannya untuk menyelimuti dirinya”.
Di dalam Kamus Ash Shihaah, secara ringkas Al Jauhariy mengatakan:
الجِلباب: المِلحفة.
“Al jilbab adalah al milhafah (selubung/selimut)”.
Kamus-kamus tersebut menunjukkan bahwa lafadz jilbab ternyata diartikan dengan beberapa pengertian yang berbeda-beda, antara lain: ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah al qomish, ada yang mengatakan bahwa dia sinonim dengan al milhafah, ada yang mengatakan bahwa dia adalah al mula’ah, ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah al izaar, ada yang mengatakan bahwa jilbab sinonim dengan al khimaar, ada pula yang mengatakan bahwa jilbab itu bukan al khimar (lebih luas dari khimar) dan bukan juga milhafah, tapi kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan dada, dan ada juga yang mengatakan bahwa jilbab adalah kain lebar yang menyelimuti wanita mulai dari atas (kepala) sampai bawah.
Sebelum kita menentukan apa makna jilbab yang sebenarnya, kita akan mencari tahu makna dari lafadz-lafadz yang dikatakan sebagai sinonim dari kata jilbab menggunakan kamus Arab-Indonesia (Al Munawwir) dan Arab-Inggris (Al Mawridh dan Mu’jam Lughotil Fuqohaa).
Jilbab merupakan sesuatu yang wajib dikenakan oleh seorang wanita muslimah ketika ia terjun dan bergaul di kehidupan umum. Kewajiban ini telah jelas diungkap oleh Firman Allah dalam Surat Al Ahzab ayat 59. Hanya saja, untuk bisa mengamalkan perintah ini, kaum muslimah terlebih dahulu harus mampu memahami fakta yang ditunjuk oleh kata al jilbab (jama’ = al jalaabiib). Kata al-jilbab yang digunakan oleh Allah dalam ayat itu merupakan lafadz Arab. Maka, untuk memahami maksudnya, kita harus merujuk pada arti yang dikehendaki oleh lafadz tersebut dalam Bahasa Arab, yaitu dengan melihat bagaimana Bangsa Arab menggunakan lafadz ini pada masa dimana ayat tersebut turun. Namun, kita tidak perlu repot-repot kembali ke masa turunnya wahyu, sebab sejak ratusan tahun lalu telah ada para ulama yang menyusun kamus-kamus mu’tabar demi menjaga pengertian lafadz-lafadz Al Qur’an dari kerusakan bahasa.
Di dalam Kamus Al Muhiith, Fairuz Abaadiy mengatakan:
القَمِيصُ: ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار
(Jilbab adalah) gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).
Di dalam Kamus Lisanul ‘Arob, Ibnu Mandzur mengatakan:
والجلباب: القميص. والجلباب: ثوب واسع أوسع من الخمار دون الرداء تُغطّى به المرأةُ رأسها و صدرها .و قيل هو: ثَوبٌ واسِعٌ تلبسه المرأة دون المِلحَفَة . و قيل هو ما يطِّى به المرأة الثياب من فوق … و قيل هو الملحفة … . قال إبن السِّكِّيت: قالت العامرية: الجلبال هو الخمار …قال إبن العربي: الجلباب: الإزار … وقيل: جلباب المرأة ملَاءَتُها الّتي تَشتَمِلُ بها.
“Dan al-jilbab = al-qomish (baju panjang). Dan al jilbab = pakaian luas, lebih luas dari khimar (penutup kepala), selain ar ridaa (mantel), yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa dia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita, selain milhafah (selimut/selubung badan). Dikatakan juga bahwa dia adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk menyelimuti pakaian rumahnya mulai dari atas. Dikatakan juga bahwa dia adalah milhafah (selubung/selimut)… Ibnus Sikkiit berkata bahwa Al Amiriyah telah berkata: al jilbab adalah al khimar (penutup kepala)... Ibnul ‘Arobi berkata: al jilbab adalah al izaar (selubung/seperti jubah). Dikatakan juga bahwa jilbab wanita adalah selubung (al-mula’ah) yang digunakannya untuk menyelimuti dirinya”.
Di dalam Kamus Ash Shihaah, secara ringkas Al Jauhariy mengatakan:
الجِلباب: المِلحفة.
“Al jilbab adalah al milhafah (selubung/selimut)”.
Kamus-kamus tersebut menunjukkan bahwa lafadz jilbab ternyata diartikan dengan beberapa pengertian yang berbeda-beda, antara lain: ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah al qomish, ada yang mengatakan bahwa dia sinonim dengan al milhafah, ada yang mengatakan bahwa dia adalah al mula’ah, ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah al izaar, ada yang mengatakan bahwa jilbab sinonim dengan al khimaar, ada pula yang mengatakan bahwa jilbab itu bukan al khimar (lebih luas dari khimar) dan bukan juga milhafah, tapi kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan dada, dan ada juga yang mengatakan bahwa jilbab adalah kain lebar yang menyelimuti wanita mulai dari atas (kepala) sampai bawah.
Sebelum kita menentukan apa makna jilbab yang sebenarnya, kita akan mencari tahu makna dari lafadz-lafadz yang dikatakan sebagai sinonim dari kata jilbab menggunakan kamus Arab-Indonesia (Al Munawwir) dan Arab-Inggris (Al Mawridh dan Mu’jam Lughotil Fuqohaa).
Ayo kita berjilbab !
A. Apa itu jilbab ?
Jilbāb (Arab: جلباب ) adalah pakaian terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31:
“ Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur :31) ”
Jilbab merupakan sesuatu yang wajib dikenakan oleh seorang wanita muslimah ketika ia terjun dan bergaul di kehidupan umum. Kewajiban ini telah jelas diungkap oleh Firman Allah dalam Surat Al Ahzab ayat 59. Hanya saja, untuk bisa mengamalkan perintah ini, kaum muslimah terlebih dahulu harus mampu memahami fakta yang ditunjuk oleh kata al jilbab (jama’ = al jalaabiib). Kata al-jilbab yang digunakan oleh Allah dalam ayat itu merupakan lafadz Arab. Maka, untuk memahami maksudnya, kita harus merujuk pada arti yang dikehendaki oleh lafadz tersebut dalam Bahasa Arab, yaitu dengan melihat bagaimana Bangsa Arab menggunakan lafadz ini pada masa dimana ayat tersebut turun. Namun, kita tidak perlu repot-repot kembali ke masa turunnya wahyu, sebab sejak ratusan tahun lalu telah ada para ulama yang menyusun kamus-kamus mu’tabar demi menjaga pengertian lafadz-lafadz Al Qur’an dari kerusakan bahasa.
Di dalam Kamus Al Muhiith, Fairuz Abaadiy mengatakan:
القَمِيصُ: ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار
(Jilbab adalah) gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).
Di dalam Kamus Lisanul ‘Arob, Ibnu Mandzur mengatakan:
والجلباب: القميص. والجلباب: ثوب واسع أوسع من الخمار دون الرداء تُغطّى به المرأةُ رأسها و صدرها .و قيل هو: ثَوبٌ واسِعٌ تلبسه المرأة دون المِلحَفَة . و قيل هو ما يطِّى به المرأة الثياب من فوق … و قيل هو الملحفة … . قال إبن السِّكِّيت: قالت العامرية: الجلبال هو الخمار …قال إبن العربي: الجلباب: الإزار … وقيل: جلباب المرأة ملَاءَتُها الّتي تَشتَمِلُ بها.
“Dan al-jilbab = al-qomish (baju panjang). Dan al jilbab = pakaian luas, lebih luas dari khimar (penutup kepala), selain ar ridaa (mantel), yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa dia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita, selain milhafah (selimut/selubung badan). Dikatakan juga bahwa dia adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk menyelimuti pakaian rumahnya mulai dari atas. Dikatakan juga bahwa dia adalah milhafah (selubung/selimut)… Ibnus Sikkiit berkata bahwa Al Amiriyah telah berkata: al jilbab adalah al khimar (penutup kepala)... Ibnul ‘Arobi berkata: al jilbab adalah al izaar (selubung/seperti jubah). Dikatakan juga bahwa jilbab wanita adalah selubung (al-mula’ah) yang digunakannya untuk menyelimuti dirinya”.
Di dalam Kamus Ash Shihaah, secara ringkas Al Jauhariy mengatakan:
الجِلباب: المِلحفة.
“Al jilbab adalah al milhafah (selubung/selimut)”.
Kamus-kamus tersebut menunjukkan bahwa lafadz jilbab ternyata diartikan dengan beberapa pengertian yang berbeda-beda, antara lain: ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah al qomish, ada yang mengatakan bahwa dia sinonim dengan al milhafah, ada yang mengatakan bahwa dia adalah al mula’ah, ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah al izaar, ada yang mengatakan bahwa jilbab sinonim dengan al khimaar, ada pula yang mengatakan bahwa jilbab itu bukan al khimar (lebih luas dari khimar) dan bukan juga milhafah, tapi kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan dada, dan ada juga yang mengatakan bahwa jilbab adalah kain lebar yang menyelimuti wanita mulai dari atas (kepala) sampai bawah.
Sebelum kita menentukan apa makna jilbab yang sebenarnya, kita akan mencari tahu makna dari lafadz-lafadz yang dikatakan sebagai sinonim dari kata jilbab menggunakan kamus Arab-Indonesia (Al Munawwir) dan Arab-Inggris (Al Mawridh dan Mu’jam Lughotil Fuqohaa).
1. Al Qomiish
Menurut Al Munawwir, al qomish adalah : gamis, kemeja, baju. Menurut Al Mawridh, arti dari al qomiish adalah shirt (baju).
1. Al Milhafah
Menurut Al Munawwir, al milhafah adalah: selimut, mantel. Sedangkan dalam Mu’jam Lughoh al fuqohaa (arab-inggris) dikatakan bahwa al milhafah adalah: cloak, yang berarti: jubah, mantel atau jas panjang (pakaian yang menyelubungi), yaitu pakaian yang digunakan oleh wanita untuk menutupi pakaian rumahnya, seperti halnya jilbab.
1. Al Mulaa’ah
Menurut Al Munawwir, al mulaa’ah adalah: baju wanita yang panjang. Menurut Al Mauridh, al mulaa’ah adalah : wrap, veil (selubung). Dalam Mu’jam Lughotil Fuqohaa dikatakan bahwa al mula’ah adalah wrap (selubung), yakni “pakaian yang terdiri dari satu potong kain, yang memiliki dua lengan yang seimbang, yang dipakai di atas pakaian keseharian (ats tsaub)”.
1. Al Izaar
Al Izar menurut Kamus Al Munawwir adalah : kain penutup badan, atau sinonim dengan al milhafah : selimut, pakaian sejenis jubah. Sedangkan Al Izar menurut Al Mauridh adalah : wraparound (pakaian yang digunakan untuk menyelubungi). Sementara menurut Mu’jam Lughotil Fuqohaa, al izaar adalah: veil (selubung), dan di sana diterangkan bahwa al izar adalah pakaian yang meliputi seluruh badan bagian bawah (selain kepala -pent).
1. Al Khimaar
Dalam Kamus Al Munawwir dikatakan bahwa al khimar adalah: kerudung: maa tughoththiy al mar’atu ar ra’sahaa (yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepalanya). Sedangkan menurut Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’, al khimar adalah : veil (penutup), yaitu yang digunakan oleh wanita untuk menutup kepala dan sebagian wajahnya.
Berdasarkan telaah di atas, bisa dikatakan bahwa ternyata al qomiish, al milhafah, al mulaa’ah dan al izaar adalah sinonim, yang berarti : pakaian luas, semacam jubah, yang terjulur dari atas ke bawah. Sedangkan al khimar adalah penutup kepala, tidak semakna dengan lafadz-lafadz lain. Dengan ini, pemahaman tentang makna jilbab itu terbagi menjadi empat pendapat yang semuanya memiliki hujjah dalam bahasa:
1. Jika jilbab adalah khimar, maka ia adalah kerudung penutup kepala.
2. Jika jilbab adalah kain yang lebih luas dari khimar, tapi bukan milhafah, maka dia adalah kain lebar yang menutupi kepala, leher dan dada.
3. Jika jilbab adalah al-milhafah, al-mula’ah, atau al-qomish, maka ia adalah sepotong pakaian panjang yang menjuntai ke bawah, seperti jubah yang digunakan untuk menutupi pakaian rumah wanita (ats tsaub).
4. Terakhir, jilbab adalah kain yang menyelimuti pakaian rumah wanita dari atas kepala sampai bawah, menutupi al khimar dan ats-tsaub, sebagaimana terdapat juga di dalam Lisanul ‘Arob.
Namun, nampaknya makna yang paling umum digunakan oleh orang Arab adalah pengertian yang ketiga, sebagaimana terlihat dalam kamus-kamus yang telah disebutkan, yakni baju terusan panjang yang luas (seperti daster), digunakan oleh wanita untuk menutupi pakaian rumahnya (ats tsaub). Inilah pengertian yang dipilih oleh penulis Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’ ketika dia mendefinisikan kata al jilbab, al milhafah, al mula’ah dan al izaar. Wallahu a’lam
Itulah pengertian jilbab yang diwajibkan oleh Allah kepada kaum muslimah ketika bergaul di kehidupan umum melalui Surat Al Ahzab ayat 59. Adapun al khimar atau kerudung penutup kepala, maka ia juga merupakan atribut wajib yang harus dikenakan oleh wanita muslimah untuk keluar rumah dan menemui lelaki asing. Hanya saja, khimar ini wajib dikenakan dengan menjulurkannya sampai ke dada, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam Surat An Nuur ayat 31
Jilbāb (Arab: جلباب ) adalah pakaian terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31:
“ Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur :31) ”
Jilbab merupakan sesuatu yang wajib dikenakan oleh seorang wanita muslimah ketika ia terjun dan bergaul di kehidupan umum. Kewajiban ini telah jelas diungkap oleh Firman Allah dalam Surat Al Ahzab ayat 59. Hanya saja, untuk bisa mengamalkan perintah ini, kaum muslimah terlebih dahulu harus mampu memahami fakta yang ditunjuk oleh kata al jilbab (jama’ = al jalaabiib). Kata al-jilbab yang digunakan oleh Allah dalam ayat itu merupakan lafadz Arab. Maka, untuk memahami maksudnya, kita harus merujuk pada arti yang dikehendaki oleh lafadz tersebut dalam Bahasa Arab, yaitu dengan melihat bagaimana Bangsa Arab menggunakan lafadz ini pada masa dimana ayat tersebut turun. Namun, kita tidak perlu repot-repot kembali ke masa turunnya wahyu, sebab sejak ratusan tahun lalu telah ada para ulama yang menyusun kamus-kamus mu’tabar demi menjaga pengertian lafadz-lafadz Al Qur’an dari kerusakan bahasa.
Di dalam Kamus Al Muhiith, Fairuz Abaadiy mengatakan:
القَمِيصُ: ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار
(Jilbab adalah) gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).
Di dalam Kamus Lisanul ‘Arob, Ibnu Mandzur mengatakan:
والجلباب: القميص. والجلباب: ثوب واسع أوسع من الخمار دون الرداء تُغطّى به المرأةُ رأسها و صدرها .و قيل هو: ثَوبٌ واسِعٌ تلبسه المرأة دون المِلحَفَة . و قيل هو ما يطِّى به المرأة الثياب من فوق … و قيل هو الملحفة … . قال إبن السِّكِّيت: قالت العامرية: الجلبال هو الخمار …قال إبن العربي: الجلباب: الإزار … وقيل: جلباب المرأة ملَاءَتُها الّتي تَشتَمِلُ بها.
“Dan al-jilbab = al-qomish (baju panjang). Dan al jilbab = pakaian luas, lebih luas dari khimar (penutup kepala), selain ar ridaa (mantel), yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa dia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita, selain milhafah (selimut/selubung badan). Dikatakan juga bahwa dia adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk menyelimuti pakaian rumahnya mulai dari atas. Dikatakan juga bahwa dia adalah milhafah (selubung/selimut)… Ibnus Sikkiit berkata bahwa Al Amiriyah telah berkata: al jilbab adalah al khimar (penutup kepala)... Ibnul ‘Arobi berkata: al jilbab adalah al izaar (selubung/seperti jubah). Dikatakan juga bahwa jilbab wanita adalah selubung (al-mula’ah) yang digunakannya untuk menyelimuti dirinya”.
Di dalam Kamus Ash Shihaah, secara ringkas Al Jauhariy mengatakan:
الجِلباب: المِلحفة.
“Al jilbab adalah al milhafah (selubung/selimut)”.
Kamus-kamus tersebut menunjukkan bahwa lafadz jilbab ternyata diartikan dengan beberapa pengertian yang berbeda-beda, antara lain: ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah al qomish, ada yang mengatakan bahwa dia sinonim dengan al milhafah, ada yang mengatakan bahwa dia adalah al mula’ah, ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah al izaar, ada yang mengatakan bahwa jilbab sinonim dengan al khimaar, ada pula yang mengatakan bahwa jilbab itu bukan al khimar (lebih luas dari khimar) dan bukan juga milhafah, tapi kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan dada, dan ada juga yang mengatakan bahwa jilbab adalah kain lebar yang menyelimuti wanita mulai dari atas (kepala) sampai bawah.
Sebelum kita menentukan apa makna jilbab yang sebenarnya, kita akan mencari tahu makna dari lafadz-lafadz yang dikatakan sebagai sinonim dari kata jilbab menggunakan kamus Arab-Indonesia (Al Munawwir) dan Arab-Inggris (Al Mawridh dan Mu’jam Lughotil Fuqohaa).
1. Al Qomiish
Menurut Al Munawwir, al qomish adalah : gamis, kemeja, baju. Menurut Al Mawridh, arti dari al qomiish adalah shirt (baju).
1. Al Milhafah
Menurut Al Munawwir, al milhafah adalah: selimut, mantel. Sedangkan dalam Mu’jam Lughoh al fuqohaa (arab-inggris) dikatakan bahwa al milhafah adalah: cloak, yang berarti: jubah, mantel atau jas panjang (pakaian yang menyelubungi), yaitu pakaian yang digunakan oleh wanita untuk menutupi pakaian rumahnya, seperti halnya jilbab.
1. Al Mulaa’ah
Menurut Al Munawwir, al mulaa’ah adalah: baju wanita yang panjang. Menurut Al Mauridh, al mulaa’ah adalah : wrap, veil (selubung). Dalam Mu’jam Lughotil Fuqohaa dikatakan bahwa al mula’ah adalah wrap (selubung), yakni “pakaian yang terdiri dari satu potong kain, yang memiliki dua lengan yang seimbang, yang dipakai di atas pakaian keseharian (ats tsaub)”.
1. Al Izaar
Al Izar menurut Kamus Al Munawwir adalah : kain penutup badan, atau sinonim dengan al milhafah : selimut, pakaian sejenis jubah. Sedangkan Al Izar menurut Al Mauridh adalah : wraparound (pakaian yang digunakan untuk menyelubungi). Sementara menurut Mu’jam Lughotil Fuqohaa, al izaar adalah: veil (selubung), dan di sana diterangkan bahwa al izar adalah pakaian yang meliputi seluruh badan bagian bawah (selain kepala -pent).
1. Al Khimaar
Dalam Kamus Al Munawwir dikatakan bahwa al khimar adalah: kerudung: maa tughoththiy al mar’atu ar ra’sahaa (yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepalanya). Sedangkan menurut Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’, al khimar adalah : veil (penutup), yaitu yang digunakan oleh wanita untuk menutup kepala dan sebagian wajahnya.
Berdasarkan telaah di atas, bisa dikatakan bahwa ternyata al qomiish, al milhafah, al mulaa’ah dan al izaar adalah sinonim, yang berarti : pakaian luas, semacam jubah, yang terjulur dari atas ke bawah. Sedangkan al khimar adalah penutup kepala, tidak semakna dengan lafadz-lafadz lain. Dengan ini, pemahaman tentang makna jilbab itu terbagi menjadi empat pendapat yang semuanya memiliki hujjah dalam bahasa:
1. Jika jilbab adalah khimar, maka ia adalah kerudung penutup kepala.
2. Jika jilbab adalah kain yang lebih luas dari khimar, tapi bukan milhafah, maka dia adalah kain lebar yang menutupi kepala, leher dan dada.
3. Jika jilbab adalah al-milhafah, al-mula’ah, atau al-qomish, maka ia adalah sepotong pakaian panjang yang menjuntai ke bawah, seperti jubah yang digunakan untuk menutupi pakaian rumah wanita (ats tsaub).
4. Terakhir, jilbab adalah kain yang menyelimuti pakaian rumah wanita dari atas kepala sampai bawah, menutupi al khimar dan ats-tsaub, sebagaimana terdapat juga di dalam Lisanul ‘Arob.
Namun, nampaknya makna yang paling umum digunakan oleh orang Arab adalah pengertian yang ketiga, sebagaimana terlihat dalam kamus-kamus yang telah disebutkan, yakni baju terusan panjang yang luas (seperti daster), digunakan oleh wanita untuk menutupi pakaian rumahnya (ats tsaub). Inilah pengertian yang dipilih oleh penulis Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’ ketika dia mendefinisikan kata al jilbab, al milhafah, al mula’ah dan al izaar. Wallahu a’lam
Itulah pengertian jilbab yang diwajibkan oleh Allah kepada kaum muslimah ketika bergaul di kehidupan umum melalui Surat Al Ahzab ayat 59. Adapun al khimar atau kerudung penutup kepala, maka ia juga merupakan atribut wajib yang harus dikenakan oleh wanita muslimah untuk keluar rumah dan menemui lelaki asing. Hanya saja, khimar ini wajib dikenakan dengan menjulurkannya sampai ke dada, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam Surat An Nuur ayat 31
Minggu, 30 Oktober 2011
Dampak negatif dan positif narkotika
Dampak negatif penyalahgunaan narkotika
Menurut definisi di atas, jelaslah bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.
Dampak positif narkotika bagi kehidupan manusia
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:
- Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
- Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
- Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak. Dampak Negatif dan Positif Narkoba
Menurut definisi di atas, jelaslah bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.
Dampak positif narkotika bagi kehidupan manusia
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:
- Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
- Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
- Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak. Dampak Negatif dan Positif Narkoba
Macam/Jenis Narkotika Yang Sering Disalahgunakan
Narkotika memiliki banyak jenis dan macamnya yang sering disalah gunakan oleh para pecandu. Narkotika tersebut antara lain seperti opium/opiat, morfin, heroin, kokain, mariyuana/kanabis/ganja, kodein dan opiat sintetik. Berikut ini adalah jenis-jenis atau macam-macam narkitoka-narkotika tersebut disertai pengertian arti definisi.
1. Opiat / Opium
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.
2. Morfin
Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu untuk penghilang rasa sakit atau hipnoanalgetik bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun ramah bagi pemakainya.
3. Heroin
Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semisintatik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan yang berlipat ganda dibandingkan dengan morfin. Heroin dipakai oleh para pecandunya yang bodoh dengan cara menyuntik heroin ke otot, kulit / sub kutan atau pembuluh vena.
4. Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.
5. Opiat Sintetik / Sintetis
Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven (distalgesic) yang memiliki fungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Metadon berguna untuk menyembuhkan ketagihan pada opium / opiat yang berbentuk serbuk putih. Opiat sintesis dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan ketagihan / kecanduan. Namun karena pembuatannya sulit, opiat buatan ini jarang beredar kalangan non medis.
6. Kokain / Cocaine Hydrochloride
Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythoroxylon coca) yang dapat menjadi perangsang pada sambungan syaraf dengan cara / teknik diminum dengan mencampurnya dengan minuman, dihisap seperti rokok, disuntik ke pembuluh darah, dihirup dari hidung dengan pipa kecil, dan beragam metode lainnya.
Kenikmatan menggunakan kokain hanya dirasakan sebentar saja, yaitu selama 1 sampai 4 menit seperti rasa senang riang gembira, tambah pede, terangsang, menambah tanaga dan stamina, sukses, dan lain-lain. Setelah 20 menit semua perasaan enak itu hilang seketika berubah menjadi rasa lelah / capek, depresi mental dan ketagihan untuk menggunakannya lagi, lagi dan lagi sampai mati.
Efek psikologis atau mental spiritual yang dapat ditimbukan dari penggunaan kokain secara terus menerus adalah :
- Darah tinggi
- Sulit bobo / susah tidur
- Bola mata menjadi kecil
- Hilang nafsu makan / kurus
- Detak jantung jadi cepat
- Terbius sesaat, dan sebagainya
7. Ganja / Mariyuana / Kanabis
Mariyuana adalah tanaman semak / perdu yang tumbuh secara liar di hutan yang mana daun, bunga, dan biji kanabis berfungsi untuk relaksan dan mengatasi keracunan ringan (intoksikasi ringan).
Zat getah ganja / THC (delta-9 tetra hidrocannabinol) yang kering bernama hasis, sedangkan jika dicairkan menjadi minyak kanabasis. Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau yang disebut sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft, dan sebagainya.
Ganja dapat menimbulkan efek yang menenangkan / relaksasi. Orang yang baru memakai ganja atau mariyuana memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Mabuk / mabok dengan mata merah.
- Tubuh lemas dan lelah.
- Bola mata menjadi besar.
Bagi pengguna ganjo alias mariyuana semua itu tidak masalah walaupun banyak menimbulkan efek buruk bagi fisik dan mental, yakni antara lain sebagai berikut ini :
- Kemampuan konsentrasi berkurang.
- Daya tangkap syaraf otak berkurang.
- Penglihatan kabur / berkunang-kunang.
- Pasokan sirkulasi darah ke jantung berkurang.
Yang penting bagi pecandu ganja adalah efek enak dan nikmat dunia yang semu seperti :
- Rasa gembira.
- Percaya diri / PD meningkat pesat.
- Peka pada suara.
1. Opiat / Opium
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.
2. Morfin
Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu untuk penghilang rasa sakit atau hipnoanalgetik bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun ramah bagi pemakainya.
3. Heroin
Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semisintatik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan yang berlipat ganda dibandingkan dengan morfin. Heroin dipakai oleh para pecandunya yang bodoh dengan cara menyuntik heroin ke otot, kulit / sub kutan atau pembuluh vena.
4. Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.
5. Opiat Sintetik / Sintetis
Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven (distalgesic) yang memiliki fungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Metadon berguna untuk menyembuhkan ketagihan pada opium / opiat yang berbentuk serbuk putih. Opiat sintesis dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan ketagihan / kecanduan. Namun karena pembuatannya sulit, opiat buatan ini jarang beredar kalangan non medis.
6. Kokain / Cocaine Hydrochloride
Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythoroxylon coca) yang dapat menjadi perangsang pada sambungan syaraf dengan cara / teknik diminum dengan mencampurnya dengan minuman, dihisap seperti rokok, disuntik ke pembuluh darah, dihirup dari hidung dengan pipa kecil, dan beragam metode lainnya.
Kenikmatan menggunakan kokain hanya dirasakan sebentar saja, yaitu selama 1 sampai 4 menit seperti rasa senang riang gembira, tambah pede, terangsang, menambah tanaga dan stamina, sukses, dan lain-lain. Setelah 20 menit semua perasaan enak itu hilang seketika berubah menjadi rasa lelah / capek, depresi mental dan ketagihan untuk menggunakannya lagi, lagi dan lagi sampai mati.
Efek psikologis atau mental spiritual yang dapat ditimbukan dari penggunaan kokain secara terus menerus adalah :
- Darah tinggi
- Sulit bobo / susah tidur
- Bola mata menjadi kecil
- Hilang nafsu makan / kurus
- Detak jantung jadi cepat
- Terbius sesaat, dan sebagainya
7. Ganja / Mariyuana / Kanabis
Mariyuana adalah tanaman semak / perdu yang tumbuh secara liar di hutan yang mana daun, bunga, dan biji kanabis berfungsi untuk relaksan dan mengatasi keracunan ringan (intoksikasi ringan).
Zat getah ganja / THC (delta-9 tetra hidrocannabinol) yang kering bernama hasis, sedangkan jika dicairkan menjadi minyak kanabasis. Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau yang disebut sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft, dan sebagainya.
Ganja dapat menimbulkan efek yang menenangkan / relaksasi. Orang yang baru memakai ganja atau mariyuana memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Mabuk / mabok dengan mata merah.
- Tubuh lemas dan lelah.
- Bola mata menjadi besar.
Bagi pengguna ganjo alias mariyuana semua itu tidak masalah walaupun banyak menimbulkan efek buruk bagi fisik dan mental, yakni antara lain sebagai berikut ini :
- Kemampuan konsentrasi berkurang.
- Daya tangkap syaraf otak berkurang.
- Penglihatan kabur / berkunang-kunang.
- Pasokan sirkulasi darah ke jantung berkurang.
Yang penting bagi pecandu ganja adalah efek enak dan nikmat dunia yang semu seperti :
- Rasa gembira.
- Percaya diri / PD meningkat pesat.
- Peka pada suara.
Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
• Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
• Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
• Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
• Adiktif , Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
• Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
• Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
• Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
• Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
• Adiktif , Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
• Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
Narkotika
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Jenis
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Jenis
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Keluarga Sebagai Benteng Terdepan Penangkal Bahaya Narkoba
Posisi Indonesia saat ini di anggap aman dan strategis dalam alur perdagangan narkoba oleh para sindikat narkoba, yang fenomenanya terus bergeser dari jalur perdagangan menjadi tempat produksi. Indonesia sejak tahun 1976 telah mengeluarkan berbagai kebijakan dengan berbagai peraturan perundangan-undangan seperti UU No. 9 Tahun 1976 tentang Pengesahan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan berubah menjadi UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara kelembagaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba saat ini di tangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Walaupun telah memiliki perangkat hukum yang cukup, namun Indonesia oleh sindikat narkoba tetap di jadikan daerah transit perdagangan gelap narkoba dan sekaligus sebagai daerah pemasarannya, bahkan menjadi daerah produksi dan eksportir gelap dari bahan-bahan berbahaya tersebut.
Sasaran daerah peredarannya bukan hanya di kota-kota besar, bahkan sudah merambah ke daerah-daerah perdesaan dan melingkupi berbagai lapisan dan golongan masyarakat termasuk juga kaum perempuan baik sebagai pengguna maupun di jadikan pengedar, sehingga penanganannya menjadi sulit dari waktu ke waktu.
Berdasarkan tingkat pendidikan menunjukan jumlah tersangka tingkat SLTA berada di peringkat teratas dengan 98.614 orang di susul SLTP sebanyak 35.536 orang, SD 17.194 orang dan perguruan tinggi 4.469 orang, sedangkan bersadarkan tingkat usia, peringkat pertama adalah usia di atas 30 tahun sebanyak 73.299 usia 25-29 tahun sebanyak 39.077 orang, usia 20-14 tahun 32.896 orang, usia 16-19 tahun 9.897 dan usia di bawah 15 tahun 658 orang.
Peningkatan jumlah kasus tersebut di sebabkan oleh beberapa faktor: Lemahnya peran institusi keluarga dalam mensosialisasikan bahaya narkoba. Kondisi umum ini terjadi dalam masyarakat transisi dari yang biasa berpegang teguh pada tata nilai tradisional bergeser ke tata nilai modern.
Biasanya masing-masing keluarga terfokus pada pembinaan kemampuan intelektual dan memenuhi kebutuhan materi, tetapi kurang memperhatikan aspek perkembangan emosional apalagi spiritual dalam bentuk akhlakul karimah.
Penghargaan yang berlebihan terhadap materi sehingga mengabaikan aspek non materi, termasuk etika dan moralitas. keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan dan ketidaktahuan sehingga mudah di eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu (sindikat narkoba lokal, nasional dan bahkan internasional)
kecendrungan penggunaan zat aditif untuk melupakan sesaat beban hidup yang menghimpit mereka sebagai wujud ketiadaan harapan dan keputusasaan dalam menghadapi ketidakpastian masa depan. Sebaliknya di sisi lain jiwa konsumeritis semakin tinggi apalagi di iming-iming dengan berbagai produk dan mode terbaru melalui iklan di media massa. Banyak yang tergiur untuk mendapatkannya namun tidak tahu bagaimana jalan kewajaran yang harus di tempuh sesuai dengan norma-norma sosial.
krisis berkepanjangan di ikuti dengan euforia reformasi menimbulkan faham kebebasan tanpa batas yang melanggar rambu-rambu hukum. Adanya oknum aparat penengak hukum yang ragu-ragu bertindak secara tegas atau kondisi kehidupan mereka menyebabkan harus melakukan pilihan sehingga mudah terkontaminasi dengan kepentingan material duniawi guna memenuhi kebutuhan hidup secara wajar.
Ganja yang mudah di tanam dan mudah pula di perjualbelikan merupakan sumber penghasilan yang relatif mudah, mengingat harganya yang mahal. Usaha jalan pintar dengan menjadi pengedar dan penjual narkoba semakin menggiurkan karena harganya yang cukup mahal dengan keuntungan besar.
Kalau kita telusuri lebih mendalam, maka jawabannya kembali pada lemahnya peran dan tanggung jawab semua komponen masyarakat serta lemahnya ketahanan institusi keluarga.
Pembangunan pemberdayaan keluarga juga terkait dengan peningkatan kualitas generasi penerus bangsa, karena keluarga adalah pendidik pertama dan terutama bagi kelangsungan hidup anak-anaknya kedepan, juga sebagai benteng terdepan dalam menangkal segala bentuk bahaya dari narkoba. Di pihak lain, anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan investasi masa depan bagi orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.
Keluarga Tidak Sehat, Anak Jatuh ke Jurang Narkoba
Peredaran dan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia menunjukkan peningkatan yang cukup tajam. Tak hanya dewasa, bahkan anak-anak sekolah sudah menggunakan narkoba. Hasil temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2006 tercatat sebanyak 81.706 pelajar di lingkungan SD, SMP, SMA di Indonesia menggunakan narkoba. BNN mencatat adanya peningkatan yang signifikan pada jumlah pengguna narkoba dari pelajar SD di tahun 2006 yakni berjumlah 8.449 orang yang sebelumnya, pada tahun 2005 berjumlah 2.545 orang. Lonjakan yang paling tinggi terjadi pada pengguna narkoba di lingkungan SMP dan SMA yang mecapai 73.253 orang. Di tahun 2004, jumlah pengguna narkoba pada tingkat SMP dan SMA masing-masing sebanyak 9.206 orang dan meningkat tajam ditahun 2005 menjadi 19.489.
Penggunaan narkoba akan memberikan dampak sangat buruk bagi para pelakunya. National Istitute of Drug Abuse menyebutkan terdapat beberapa penyakit yang mungkin timbul akibat penggunaan narkoba, diantaranya HIV, hepatitis, infeksi, jantung, pembuluh darah, gangguan pernafasan, nyeri lambung, kelainan mental, kanker, kelumpuhan otot, gagal ginjal, penyakit neorologis, gangguan kehamilan dan permasalahan ainnya hingga menyebabkan kematian. Selain dampak yang telah disebutkan, penyalahgunaan narkoba juga memiliki dampak dalam kehidupan sosial serta timbulnya kerugian materi bagi pelakunya.
Sebuah studi menyebutkan bahwa setidaknya ada sepuluh faktor yang memicu penggunaan narkoba, yaitu: 1) rendahnya kontrol terhadap tekanan dan adanya keinginan untuk mencapai sensasi, 2) pengaruh keluarga, 3) difficult temprament, 4) perilaku bermasalah sejak dini, 5) kegagalan dalam bidang akademis dan rendahnya komitmen terhadap pendidikan, 6) penolakan dari teman sebaya, 7) berteman dengan pengguna narkoba, 8) pengasingan dan pemberontakan, 9) sikap positif terhadap penggunaan narkoba dan 10) keterlibatan terlalu dini pada pengguna narkoba (Olds dan Feldman dalam Armina, 2008). Semakin banyak faktor pemicu yang ada pada individu dan semakin dini individu mulai menggunakan narkoba, maka akan semakin besar kemungkunan individu tersebut menyalahgunakan narkoba.
Pengaruh keluarga memang sangat begitu besar mempengaruhi seseorang untuk terpicu menggunakan narkoba. Tentu saja pengarah keluarga disini merupakan pengaruh buruk. Hal ini semakin dikuatkan melalui hasil penelitian yang aku lakukan di salah satu pusat rehabilitasi narkoba di Semarang tahun lalu yang berusaha mengungkap optimisme masa depan para mantan pecandu narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi.
Fungsi Keluarga
Fungsi yang dijalankan keluarga adalah :
- Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
- Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
- Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
- Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
- Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
- Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
- Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
- Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
- Memberikan kasih sayang, perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga
Tugas keluarga
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut:
- Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
- Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
- Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
- Sosialisasi antar anggota keluarga.
- Pengaturan jumlah anggota keluarga.
- Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
- Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
Peranan keluarga
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut :
Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
Tipe keluarga
Ada beberapa tipe keluarga yakni keluarga inti yang terdiri dari suami,istri, dan anak atau anak-anak, keluarga konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak-anak mereka, dimana terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua. Selain itu terdapat juga keluarga luas yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya. Keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.
Pengertian Keluarga
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta "kulawarga". Kata kula berarti "ras" dan warga yang berarti "anggota". Keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Kamis, 27 Oktober 2011
ini buat biodata kita
isinya boonngan aja dulu :
nama : neng suhartini
kelas : xii tkj a
nama : wulan permatasari
kelas : xii tkj a
nama :zsazsa cd
kelas : xii tkj a
nama : neng suhartini
kelas : xii tkj a
nama : wulan permatasari
kelas : xii tkj a
nama :zsazsa cd
kelas : xii tkj a
Langganan:
Postingan (Atom)